MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN
ILMU
BUDAYA DASAR
NAMA
: ARIEF DWI PANGESTU
KELAS
: 1IA14
NPM
: 50417936
TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta
inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu
halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada
junjungan nabi besar Muhammad SAW.
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini adalah
sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran
yang telah direncanakan.
Tidak
lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung
terselesaikannya makalah ini,
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Hormat kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar
Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3Tujuan
BAB II PEMBAHSAN
2.1 Arti Keadilan
2.2 Makna Keadilan
2.3 Kejujuran
2.4 Kekurangan
2.5 Kecurangan
2.6 Perhitungan
(Hisab)
2.7 Pemulihan Nama
Baik
2.8 Pembalasan
2.9 Dampak Yang
Terjadi Pada Masyarakat
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk
bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi
dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan
keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik
kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus
arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan.
Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak
oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan
kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis
yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus
?
Pertanyaan
ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan
kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top
headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang
terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi
pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian
yang jelas ? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah
permasalahan ?
Pertanyaannya
semakin berlanjut bila kita ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik
perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa
mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus
2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka.
Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita
lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus
kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2.
Apa
itu arti dari kejujuran
3.
Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan
kecurangan itu ?
4.
Apa
arti pemulihan nama baik itu ?
5.
Apa
itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar
kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
Ø
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban.
Ø
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua
orang tersebut atau kedua benda tersebut
harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika
tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah
berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan
aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali
kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan.
Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat
jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak
kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan
teknis hingga bahkan sikap moral.
Ø
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi
pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Ø
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah
karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
·
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa;
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
·
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
·
sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
·
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
·
sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam
keadilan yaitu :
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2.
Keadilan
distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus
menerima.
3.
Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun
dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur
atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur
berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir
dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu
terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan
oran lain.
Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat
luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor
yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor ekonomi
Setiap
orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan
hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban
dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat
didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak.
Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan
sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani,
hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan
dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal
ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang
untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan,
sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita
sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
-
Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.
Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah
saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud
menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan
utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan
(Hisab)
Di
negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka.
dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas
sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan Nama
Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu
kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya
dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau
tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang
dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak yang baik.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila
manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral
pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang
Terjadi Pada Masyarakat
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka
orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes”
dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun.
Sedangkan
dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan
kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya
tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan
meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah
kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa
mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar