Nama Kelompok :
Arief Dwi Pangestu (50417936)
Gilang Dwi Praditya (52417543)
Muhammad Iskandar (53417781)
M Reza Pratama (53417797)
Raihan Budiyarto (56417566)
Mata Kuliah : Legal Aspek Produk Teknologi Informasi
Dosen : Dewi Anggraini Puspa Hapsari
Tugas : Contoh Kasus HAKI
Kronologi :
Awal permasalahan yaitu
penggunaan nama BENSU oleh berbagai usaha. sedangkan oleh Ruben Onsu yang sudah
ia sematkan semenjak 1997, ketika awal berkarier di sanggar yang membesarkan
namanya. Ruben memakai nama Bensu sendiri untuk usaha makanannya yang bernama
Geprek Bensu. Yang kita ketahui Geprek Bensu sangat diminati banyak kalangan.
Dari situlah mungkin banyak orang memakai nama BENSU. Contoh
kasusnya yaitu pada mbak jessy yang membuka toko Bengkel Susu (BENSU). Dengan
banyak orang memakai nama BENSU ruben mendapatkan Kerugian secara pribadi dalam
sekala yang banyak. Misalnya ketika
pelanggan dari bisnis orang lain mendapat pelayanan dan makanan tak enak, komplainnya
justru datang kepada Ruben Onsu dan juga ada
usaha-usaha orang yang pakai nama Bensu lainya, karena kesalahan orang tersebut
yang menggunakan nama BENSU, imbasnya terjadi penyerangnya ke Instagram Ruben
Onsu, Kemudian mereka menyalahinnya ke Ruben
Onsu. Padahal itu bukan usaha milik Ruben Onsu. Karena banyak nya serangan,
Kerugian dan lain sebagainya akhirnya Ruben Onsu melaporkan hal ini ke
pengadilan untuk mengugat Pemilik
Merek Bensu ini.
PRESENTER
kondang Ruben Onsu menegaskan bahwa ia meminta
kepada pihak Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terkait nama
besarnya 'Bensu' menjadi hak ciptanya. Pasalnya, nama 'Bensu' saat ini sedang
dipermasalahkan oleh salah satu pihak yang membuat sebuah brand makanan atau
minuman, yakni Bensu (Bengkel Susu) yang dimiliki oleh Jessy Handalim.
"Saya
cuman minta hak saya kepada HKI. Kalau nama Bensu itu yah nama besar saya
(Ruben Onsu). Coba deh sekarang saya tanya, Bensu yang anda kenal itu siapa?
Saya kan?," kata Ruben Onsu ketika
ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta
Selatan, Kamis (11/10/2018).
"Harusnya
HKI bisa melindungi kami semua para pelaku seni, yang memang sudah memiliki
nama besar," tambahnya.
Ruben
mengatakan bahwa ia tidak mau menyerang siapapun, baik itu Jessy pemilik Bensu
(Bengkel Susu) atau juga HKI.
Akan
tetapi, suami dari penyanyi Sarwendah Tan itu mengungkapkan bahwa sejak dirinya
berkarir di dunia entertain tahun 1995, Ruben menegaskan sudah mengenakan nama
Bensu.
"Sejak
awal saya berkarir, saya sudah menggunakan nama Bensu. Seperti halnya JLo itu
kan Jennifer Lopez. Saya tidak bisa kan membuat usaha dengan nama itu, karena
memang JLO sudah nama terkenal. Sama halnya kayak saya mau buat usaha Warung
Jokowi, bisa gak? Kan nama Jokow sudah terkenal dengan nama Joko Widodo,"
ucapnya.
Kendati
demikian, Ruben tidak mau menanggapi lebih lanjut soal gugatannya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, mengenai Hak Cipta nama 'Bensu'.
Pasalnya,
Ruben sudah menunjuk kuasa hukum, yakni Minola Sebayang untuk mengurusi
polemik hak cipta nama
Bensu yang saat ini sedang ramai menjdi perhatian publik.
"Akan
ada waktunya saya bicara. Saat ini saya sudah menunjuk kuasa hukum, biar kuasa
hukum saya yang bicara. Intinya, berita jangan melebar. Saya tidak menyerang
siapapun. Saya hanya meminta hak saya sebagai Warga Negara dan pelaku seni di
Indonesia. Karena saya memiliki surat-surat atas nama besar Bensu,"
ujar Ruben Onsu.
Diberitakan
sebelumnya, Ruben Onsu diam-diam mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakart Pusat, untuk permasalahan nama besar
'Bensu', pada 25 September 2018 lalu.
Ruben
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh
petugas, dengan nomor perkaara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut Rubena ajukan kepada pemilik usaha bernama Bensu (Bengkel
Susu), yang dimiliki oleh Jessy Handalim.
Ada
beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas
gugatan merek Bensu. Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs
sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama
orang terkenal.
3.
Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.
4.
Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad
baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.
5.
Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427
dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik
Penggugat.
6.
Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427
dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
GEPREK BENSU Penggugat.
7.
Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427
dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad
tidak baik.
8.
Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY
HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan
mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi
9.
Merek dengan segala akibat hukumnya.
10.
Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam
situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai
penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat.
Kemudian
Presenter Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu tampaknya sudah tidak ambil pusing
terkait nama singkatan Bensu. Menurut Ruben, gugatan yang ia lakukan agar
mendapatkan merek Bensu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya,
nama Bensu sendiri telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek usaha
bengkel susu dan terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(DJKI), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada
25 September 2018, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pokok dari gugatan tersebut adalah
merek Bensu yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan.
"Sudah
selesai semuanya. Hasilnya baik, kekeluargaan semuanya," ucap Ruben Onsu
saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Pengusaha
kuliner Geprek Bensu tersebut mengaku telah bertemu dengan pihak tergugat,
yakni Jessy Handalim. Ruben menambahkan bahwa hak cipta merek Bensu telah
berada di tangannya.
"Pokoknya
diselesaikan secara baik-baik. (Hak cipta) semuanya di saya," pungkas
suami dari Sarwendah tersebut.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar