Kamis, 21 Maret 2019

HAK KEPEMILIKAN ATAS NAMA BENSU



Nama Kelompok         :
            Arief Dwi Pangestu    (50417936)
            Gilang Dwi Praditya   (52417543)
            Muhammad Iskandar  (53417781)
            M Reza Pratama          (53417797)
            Raihan Budiyarto        (56417566)
Mata Kuliah    : Legal Aspek Produk Teknologi Informasi
Dosen              : Dewi Anggraini Puspa Hapsari
Tugas               : Contoh Kasus HAKI

HAK KEPEMILIKAN ATAS NAMA BENSU
Kronologi        :
Awal permasalahan yaitu penggunaan nama BENSU oleh berbagai usaha. sedangkan oleh Ruben Onsu yang sudah ia sematkan semenjak 1997, ketika awal berkarier di sanggar yang membesarkan namanya. Ruben memakai nama Bensu sendiri untuk usaha makanannya yang bernama Geprek Bensu. Yang kita ketahui Geprek Bensu sangat diminati banyak kalangan.

Dari situlah mungkin banyak orang memakai nama BENSU. Contoh kasusnya yaitu pada mbak jessy yang membuka toko Bengkel Susu (BENSU). Dengan banyak orang memakai nama BENSU ruben mendapatkan Kerugian secara pribadi dalam sekala yang banyak. Misalnya ketika pelanggan dari bisnis orang lain mendapat pelayanan dan makanan tak enak, komplainnya justru datang kepada Ruben Onsu dan juga ada usaha-usaha orang yang pakai nama Bensu lainya, karena kesalahan orang tersebut yang menggunakan nama BENSU, imbasnya terjadi penyerangnya ke Instagram Ruben Onsu, Kemudian mereka  menyalahinnya ke Ruben Onsu. Padahal itu bukan usaha milik Ruben Onsu. Karena banyak nya serangan, Kerugian dan lain sebagainya akhirnya Ruben Onsu melaporkan hal ini ke pengadilan untuk mengugat Pemilik Merek Bensu ini.

PRESENTER kondang Ruben Onsu menegaskan bahwa ia meminta kepada pihak Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terkait nama besarnya 'Bensu' menjadi hak ciptanya. Pasalnya, nama 'Bensu' saat ini sedang dipermasalahkan oleh salah satu pihak yang membuat sebuah brand makanan atau minuman, yakni Bensu (Bengkel Susu) yang dimiliki oleh Jessy Handalim.

"Saya cuman minta hak saya kepada HKI. Kalau nama Bensu itu yah nama besar saya (Ruben Onsu). Coba deh sekarang saya tanya, Bensu yang anda kenal itu siapa? Saya kan?," kata Ruben Onsu ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Harusnya HKI bisa melindungi kami semua para pelaku seni, yang memang sudah memiliki nama besar," tambahnya.

Ruben mengatakan bahwa ia tidak mau menyerang siapapun, baik itu Jessy pemilik Bensu (Bengkel Susu) atau juga HKI.

Akan tetapi, suami dari penyanyi Sarwendah Tan itu mengungkapkan bahwa sejak dirinya berkarir di dunia entertain tahun 1995, Ruben menegaskan sudah mengenakan nama Bensu.

"Sejak awal saya berkarir, saya sudah menggunakan nama Bensu. Seperti halnya JLo itu kan Jennifer Lopez. Saya tidak bisa kan membuat usaha dengan nama itu, karena memang JLO sudah nama terkenal. Sama halnya kayak saya mau buat usaha Warung Jokowi, bisa gak? Kan nama Jokow sudah terkenal dengan nama Joko Widodo," ucapnya.

Kendati demikian, Ruben tidak mau menanggapi lebih lanjut soal gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai Hak Cipta nama 'Bensu'.

Pasalnya, Ruben sudah menunjuk kuasa hukum, yakni Minola Sebayang untuk mengurusi polemik hak cipta nama Bensu yang saat ini sedang ramai menjdi perhatian publik.

"Akan ada waktunya saya bicara. Saat ini saya sudah menunjuk kuasa hukum, biar kuasa hukum saya yang bicara. Intinya, berita jangan melebar. Saya tidak menyerang siapapun. Saya hanya meminta hak saya sebagai Warga Negara dan pelaku seni di Indonesia. Karena saya memiliki surat-surat atas nama besar Bensu," ujar Ruben Onsu.

Diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu diam-diam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakart Pusat, untuk permasalahan nama besar 'Bensu', pada 25 September 2018 lalu.

Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh petugas, dengan nomor perkaara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut Rubena ajukan kepada pemilik usaha bernama Bensu (Bengkel Susu), yang dimiliki oleh Jessy Handalim.

Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu. Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama orang terkenal.

3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.

4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.

5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.

6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.

7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi

9. Merek dengan segala akibat hukumnya.

10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat.

Kemudian Presenter Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu tampaknya sudah tidak ambil pusing terkait nama singkatan Bensu. Menurut Ruben, gugatan yang ia lakukan agar mendapatkan merek Bensu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, nama Bensu sendiri telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek usaha bengkel susu dan terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada 25 September 2018, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pokok dari gugatan tersebut adalah merek Bensu yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan.

"Sudah selesai semuanya. Hasilnya baik, kekeluargaan semuanya," ucap Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Pengusaha kuliner Geprek Bensu tersebut mengaku telah bertemu dengan pihak tergugat, yakni Jessy Handalim. Ruben menambahkan bahwa hak cipta merek Bensu telah berada di tangannya.

"Pokoknya diselesaikan secara baik-baik. (Hak cipta) semuanya di saya," pungkas suami dari Sarwendah tersebut.

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar